23 Apr, 2024

Panduan PPDB TP. 2024/2025

23 Apr, 2024

PANDUAN PPDB
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

SMAN 1 ANJIR PASAR

A. JALUR PENDAFTARAN

Dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, satuan pendidikan SMA menggunakan 4 (empat) jalur PPDB yakni, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi. Sedangkan satuan pendidikan SMK dan SLB tidak menggunakan jalur pelaksanaan PPDB seperti satuan pendidikan SMA. Satuan pendidikan SMK memiliki 3 (tiga) jalur yaitu : jalur reguler, jalur afirmasi, dan jalur prestasi. Penerimaan calon peserta didik baru satuan pendidikan SLB memperhatikan kesesuaian kebutuhan khusus calon peserta didik berdasarkan hasil diagnosa.
1. Jalur PPDB SMA

a. Jalur Zonasi :
1) Jalur zonasi merupakan pembagian beberapa wilayah kecamatan dibagi ke dalam zonasi yang ditetapkan Gubernur Kalimantan Selatan berdasarkan usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang disampaikan kepada Kepala Dinas;
2) Sekolah menerima calon peserta didik melalui jalur zonasi yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai zona yang ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daya tampung sekolah;
3) Jarak terdekat domisili calon peserta didik adalah dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah yang dituju menggunakan teknologi informasi;
4) Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
5) Calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan bencana sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat.
6) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi :
(a) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
(b) SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
(c) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
(d) Satuan pendidikan berasrama;
(e) Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

b. Jalur Afirmasi :
1) Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas dan repatriasi (anak-anak TKI di Sabah) paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah daya tampung sekolah;
2) Calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu :
(a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
(b) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
(c) Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
(d) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah.
3) Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif;
4) Calon peserta didik yang masuk pada jalur afirmasi berada di dalam dan di luar zona yang telah ditetapkan;

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali :
1) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan bagi calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah;
2) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan;
3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah :
(a) Perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Provinsi Kalimantan Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga luar Provinsi Kalimantan Selatan;
(b) Perpindahan tugas orang tua/wali antar kabupaten/kota pada Provinsi Kalimantan Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
(c) Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak dapat memilih jalur lainnya;
4) Apabila masih terdapat kelebihan kuota jalur perpindahan tugas orang
5) tua/wali, maka sisa kuota dialokasikan bagi calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar;
6) Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, sisa daya tampung dialihkan ke jalur zonasi.

d. Jalur Prestasi :
1) Jalur prestasi SMA adalah sisa kuota dari jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan paling banyak kuota jalur prestasi adalah 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah;
2) Jalur prestasi SMA ditentukan berdasarkan rapor pada 5 (lima) semester terakhir dengan surat keterangan nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, dan/atau prestasi akademik dan non akademik;
3) Kuota jalur prestasi SMA terbagi menjadi 2 (dua) kategori :
(a) Kuota jalur prestasi akademik ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan surat keterangan nilai rapor sekolah asal sebanyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
(b) Kuota jalur prestasi Non Akademik sebanyak 15% (lima belas persen) ditentukan berdasarkan bobot nilai sertifikat kejuaraan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
(c) Calon peserta didik jalur prestasi SMA merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar zonasi sekolah yang bersangkutan;

B. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SMA

Calon peserta didik memenuhi kelengkapan administrasi PPDB sebagai berikut :
a) Persyaratan Umum :
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
2) Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik dari sekolah asal (sebagaimana terlampir).
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2024/2025, dan belum menikah;
4) Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili bagi calon peserta didik yang terdampak bencana alam dan bencana sosial;
5) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangan orang tua/wali.

C. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran calon peserta didik baru secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/.
2. Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan;
a. SMA :
1) Jalur zonasi, calon peserta didik mengupload :
a) Surat Keterangan Lulus;
b) Kartu Keluarga dan;
c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

2) Jalur afirmasi, calon peserta didik mengupload :
a) Surat Keterangan Lulus;
b) Kartu Keluarga;
c) Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu;
d) Bukti hasil diagnosa untuk calon peserta didik penyandang disabilitas dan;
e) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, calon peserta didik mengupload :
a) Surat Keterangan Lulus;
b) Kartu Keluarga dan Surat Tugas Pindah Orang tua/Wali dan;
c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

4) Jalur prestasi, calon peserta didik mengupload :
a)Surat Keterangan Lulus;
b)Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal;
c)Sertifikat Kejuaraan Akademik dan Non Akademik dan;
a)Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

3. Calon peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sekolah asal ke laman PPDB dengan alamat: http://kalsel.siap-ppdb.com/ untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;
4. Calon peserta didik mengisi formulir data diri, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati pada laman PPDB;
5. Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah disubmit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
6. Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman PPDB;
7. Bagi calon peserta didik/orangtua yang terkendala dalam melakukan pendaftaran online dapat dibantu pihak panitia/posko PPDB sekolah.
8. Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB, Calon peserta didik dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui media yang memungkinkan.

D. DOWNLOAD

  1. File Pdf  JUKNIS PPDB TP. 2024/2025
  2. File Pdf  CARA DAFTAR PPDB ONLINE DI LNIK (https://kalsel.siap-ppdb.com) Download
  3. Video CARA DAFTAR PPDB ONLINE DI LNIK (https://kalsel.siap-ppdb.com) Download
  4. File Pdf  JADWAL PPDB TP. 2024/2025
«
»

Leave a comment:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *